DPR Ingin Pengawasan LPG 3 Kg Dipindah dari ESDM ke BPH Migas
Jakarta, SmokersWorld Indonesia – DPR RI capek meladeni kasus perlindungan LPG 3 Kg yang tak kunjung usai di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Komisi VII DPR RI ramai-ramai mengkritisi kasus viral terbaru, di mana ada tabung LPG 3 kg yang seharusnya diisi di bawah volume. Itu ditemukan di sejumlah stasiun pengisian elpiji curah (SPBE). Politikus Partai Golkar bernama Bambang Patijaya menekankan DPR RI lelah mengurus permasalahan gas melon yang tidak ada intinya. Ia ingin Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terjun langsung.
Ia mendesak BPH Migas mengambil peran untuk mengawasi LPG 3 kg di lapangan. Sama halnya ketika badan tersebut mengawasi subsidi gas lainnya, yakni jaringan gas bumi (jargas). “Kita ini kan capek ngurusin persoalan LPG 3 kg terus… Kenapa LPG 3 kg tidak menutupi (BPH Migas) saja? Bukan mau nambah pekerjaan BPH, tapi ini sinergitas dan pengawasannya terpadu,” saran Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPH Migas di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Usul serupa juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menegaskan kementerian terkait selama ini tidak cukup kuat untuk menangani permasalahan LPG 3 kg di lapangan. Mulyanto menegaskan BPH Migas perlu kendali. Bahkan, ia mengusulkan izin pengawasan tersebut harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi.
“Saya menganjurkan agar dalam rancangan RUU Migas dimasukkan klausul bahwa gas LPG 3 kg ditujukan oleh BPH Migas,” tegas Mulyanto. “Kalau enggak, kasusnya ramai ini SPBE, gak jelas pengawasannya. Masih di tangan kementerian dan kementerian gak kuat tangan untuk mengelola ini. Secara eksplisit saya mendorong BPH Migas mengawasi gas LPG 3 kg,” tambahnya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menanggapi dukungan DPR RI tersebut. Ia mengatakan melewatkan sampai saat ini memang belum mendapatkan pengugasan untuk mengawasi LPG 3 kg. Ia menuturkan pengawasan gas melon alias subsidi gas tersebut sampai sekarang masih di ranah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. “Pak Mulyanto tadi mengusulkan, barangkali bisa disampaikan ke Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kalau kami gak mungkin mengusulkan diri kami sendiri. Kami koordinasikan juga di Ditjen Migas,” jelas Erika.
(skt/agt)