24 Juli 2024


Jakarta, SmokersWorld Indonesia

Semua perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun.

Pemberian pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui aturan ini, besaran pesangon akibat PHK beragam tergantung pada alasan penghentian. Misalnya, PHK karena pegawai sakit dengan perusahaan bangkrut akan berbeda besarannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dalam PP 35 Tahun 2021 mengatur secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau uang yang diberikan masa kerja, dan uang penempatan hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40, uang pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya:

A. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
B. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
C. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
D. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
F. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
G. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
H. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
Saya. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Begitu juga, uang dihargai masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:

A. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
B. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
C. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
D. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
F. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
G. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
H. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sedangkan uang penempatan hak yang seharusnya diterima meliputi potongan tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pekerja dan keluarga ke tempat kerja diterima, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Berikut perbedaan pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan alasan sakit dan perusahaan bangkrut:

– PHK karena perusahaan pailit

Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang diberikan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

– PHK karena pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun

Pekerja yang terdampak PHK karena alasan ini, berhak mendapat pesangon dua kali ketentuan Pasal 40.

Lalu, ia juga berhak mendapat uang yang diberikan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.

[Gambas:Video SmokersWorld]

(ldy/pta)




Info Kosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *